PMK 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis

Khaeruddin Asdar Avatar
PMK 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis

Pengertian, Isi, Kewajiban RME, dan Dampaknya bagi Rumah Sakit

PMK 24 Tahun 2022 atau secara resmi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis merupakan salah satu regulasi penting dalam transformasi digital pelayanan kesehatan di Indonesia.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan rekam medis, termasuk kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME).

PMK 24 Tahun 2022 ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2022 serta mencabut Permenkes Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Status peraturan tersebut tercatat berlaku pada JDIH Kementerian Kesehatan.

Apa Itu PMK 24 Tahun 2022?

PMK 24 Tahun 2022 adalah peraturan Kementerian Kesehatan yang menjadi dasar penyelenggaraan rekam medis di era digital.

Regulasi ini mendefinisikan Rekam Medis sebagai dokumen yang berisi data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Sementara itu, Rekam Medis Elektronik (RME) adalah Rekam Medis yang dibuat menggunakan sistem elektronik untuk penyelenggaraan Rekam Medis.

Perubahan ini penting karena sistem pelayanan kesehatan tidak lagi hanya bergantung pada dokumen rekam medis berbasis kertas, tetapi bergerak menuju sistem digital yang terintegrasi.

Mengapa PMK 24 Tahun 2022 Diterbitkan?

Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital mendorong transformasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data.

Regulasi ini menggantikan Permenkes Nomor 269 Tahun 2008 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, kebutuhan pelayanan kesehatan, dan kebutuhan hukum masyarakat.

Dengan demikian, PMK 24 Tahun 2022 bukan hanya perubahan dari rekam medis kertas menjadi digital. Regulasi ini juga mendorong terbentuknya sistem rekam medis yang aman, terintegrasi, tersedia, dan dapat dipertukarkan antar sistem.

Siapa yang Wajib Menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik?

PMK 24 Tahun 2022 menetapkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik.

Fasilitas tersebut mencakup antara lain:

  • Praktik mandiri dokter dan dokter gigi
  • Puskesmas
  • Klinik
  • Rumah sakit
  • Apotek
  • Laboratorium kesehatan
  • Balai
  • Fasilitas pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan Menteri

Kewajiban tersebut juga mencakup fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan telemedisin.

Kementerian Kesehatan sebelumnya menetapkan masa transisi penerapan RME paling lambat 31 Desember 2023.

Tujuan PMK 24 Tahun 2022

Dalam Pasal 2, pengaturan Rekam Medis bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
  2. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis.
  3. Menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data Rekam Medis.
  4. Mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi.

Dengan kata lain, RME bukan sekadar mengganti kertas dengan komputer.

Sistem harus mampu menjaga confidentiality, integrity, dan availability data medis.

RME Bukan Sistem yang Berdiri Sendiri

Salah satu konsep penting dalam PMK 24 Tahun 2022 adalah bahwa RME merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi fasilitas pelayanan kesehatan.

Artinya, RME harus dapat terhubung dengan subsistem informasi lainnya di fasilitas kesehatan.

Dalam rumah sakit modern, ekosistem tersebut dapat terdiri dari:

SIMRS
↓
RME / EMR
↓
Laboratorium (LIS)
↓
Radiologi (RIS)
↓
PACS
↓
Farmasi
↓
Billing
↓
Platform nasional seperti SATUSEHAT

Konsep inilah yang kemudian membuat interoperabilitas menjadi sangat penting.

Apa Hubungan PMK 24 Tahun 2022 dengan SATUSEHAT?

PMK 24 Tahun 2022 menjadi salah satu dasar regulasi integrasi Rekam Medis Elektronik dengan platform SATUSEHAT.

Platform SATUSEHAT dirancang sebagai penghubung dan platform integrasi data kesehatan antar fasilitas pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa SATUSEHAT menyediakan standar dan mekanisme untuk proses bisnis, data, teknis, serta keamanan.

Dokumentasi resmi SATUSEHAT juga menyebut bahwa PMK 24 Tahun 2022 mengamanatkan integrasi/interoperabilitas sistem dan data Rekam Medis pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Platform SATUSEHAT.

Secara sederhana:

Fasyankes
↓
RME
↓
Interoperabilitas
↓
SATUSEHAT

Karena itu, sistem RME tidak cukup hanya mampu menyimpan data. Sistem juga perlu memperhatikan standar dan kemampuan pertukaran data.

Standar dan Interoperabilitas Data

PMK 24 Tahun 2022 mengatur bahwa sistem elektronik dalam penyelenggaraan RME perlu memiliki kemampuan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Variabel dan metadata RME juga mengacu pada standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Dalam implementasi ekosistem kesehatan digital, konsep seperti HL7 FHIR, terminologi medis, metadata, API, dan standar pertukaran data menjadi semakin penting.

SATUSEHAT sendiri menyediakan dokumentasi teknis untuk proses integrasi dan monitoring transaksi FHIR.

Apa Hubungannya PMK 24 dengan PACS?

Ini merupakan bagian yang sangat penting bagi rumah sakit.

Radiologi menghasilkan data medis dalam jumlah besar, khususnya gambar dari:

  • X-Ray
  • CT Scan
  • MRI
  • USG
  • Mammography
  • PET/CT
  • Modalitas imaging lainnya

Data gambar tersebut umumnya menggunakan standar DICOM.

Di sinilah PACS berperan.

Alur sederhananya dapat digambarkan sebagai berikut:

CT / MRI / X-Ray / USG
↓
DICOM
↓
PACS
↓
RIS
↓
SIMRS / RME
↓
Ekosistem SATUSEHAT

PACS berfungsi mengelola, menyimpan, mendistribusikan, dan menampilkan citra medis, sedangkan RIS mengelola workflow informasi radiologi.

Dengan semakin terintegrasinya RME, PACS dan RIS tidak seharusnya dipandang sebagai sistem yang terpisah dari ekosistem informasi rumah sakit.

Apakah PMK 24 Tahun 2022 Mewajibkan Rumah Sakit Menggunakan PACS?

Tidak secara spesifik.

PMK 24 Tahun 2022 mewajibkan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dan mengatur prinsip keamanan, integrasi, serta interoperabilitas.

Regulasi tersebut tidak berarti rumah sakit diwajibkan membeli PACS dari vendor tertentu.

Namun, bagi rumah sakit yang ingin membangun ekosistem RME secara terintegrasi, sistem radiologi seperti RIS dan PACS menjadi bagian penting dalam pengelolaan informasi hasil pemeriksaan radiologi.

Karena itu, pemilihan PACS sebaiknya mempertimbangkan kemampuan integrasinya dengan sistem lain.

Apa yang Harus Diperhatikan Rumah Sakit Saat Memilih PACS?

Dalam konteks transformasi digital rumah sakit, beberapa aspek yang dapat diperhatikan antara lain:

1. DICOM

PACS harus mampu berkomunikasi dengan berbagai modalitas radiologi menggunakan standar DICOM.

2. Integrasi RIS

PACS idealnya dapat bekerja bersama RIS untuk mendukung workflow radiologi.

3. Integrasi SIMRS/RME

Data pemeriksaan dan hasil radiologi perlu dapat terhubung dengan sistem informasi rumah sakit.

4. Interoperabilitas

Kemampuan sistem untuk bertukar data dengan sistem lain menjadi semakin penting dalam ekosistem kesehatan digital.

5. Keamanan

Sistem perlu memperhatikan autentikasi, otorisasi, audit trail, backup, keamanan jaringan, serta perlindungan data medis.

6. Ketersediaan Data

Radiolog dan tenaga kesehatan harus dapat mengakses informasi yang diperlukan sesuai kewenangan dan kebutuhan pelayanan.

7. Skalabilitas Storage

Volume citra medis dapat berkembang sangat cepat, terutama pada rumah sakit dengan CT Scan, MRI, dan modalitas imaging lainnya.

8. Viewer

PACS modern dapat menyediakan kemampuan viewing seperti:

  • 2D
  • MPR
  • MIP
  • VRT
  • 3D reconstruction

9. AI Medical Imaging

Integrasi AI dapat menjadi pengembangan berikutnya untuk membantu proses analisis citra medis, dengan tetap memperhatikan validasi klinis dan kewenangan tenaga kesehatan.

Keamanan Data Menjadi Faktor Penting

Rekam medis merupakan data yang sensitif sehingga keamanan tidak boleh hanya dipandang sebagai masalah IT.

Dalam implementasi RME, Kementerian Kesehatan menekankan tiga prinsip keamanan data:

Kerahasiaan
Data hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang.

Integritas
Data harus tetap utuh dan tidak berubah secara tidak sah.

Ketersediaan
Data harus tersedia ketika diperlukan untuk pelayanan yang berwenang.

Untuk sistem PACS, prinsip tersebut sangat relevan karena citra medis dan laporan radiologi merupakan bagian penting dari informasi klinis pasien.

Perkembangan Terbaru: SATUSEHAT RME

Implementasi konsep ini terus berkembang.

Pada 1 September 2026, Kementerian Kesehatan meluncurkan SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik (RME) sebagai bagian dari upaya mengintegrasikan data kesehatan pasien dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan secara nasional. Kemenkes menjelaskan bahwa data diarahkan untuk terhubung dalam ekosistem SATUSEHAT dan berbasis pada individu.

Hal ini menunjukkan bahwa arah transformasi digital kesehatan Indonesia semakin bergerak dari:

Sistem terpisah

menjadi:

Ekosistem data kesehatan yang saling terhubung.

Kesimpulan

PMK 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis merupakan fondasi penting transformasi Rekam Medis Elektronik di Indonesia.

Regulasi ini mengatur kewajiban fasyankes menyelenggarakan RME serta menekankan keamanan, kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, integrasi, dan interoperabilitas data.

Bagi rumah sakit, penerapannya tidak berhenti pada penggunaan aplikasi RME.

Ekosistem digital harus mampu menghubungkan berbagai sistem:

SIMRS → RME → LIS → RIS → PACS → DICOM → SATUSEHAT

Dalam konteks radiologi, PACS menjadi salah satu komponen penting dalam pengelolaan dan distribusi citra medis digital.

Karena itu, ketika rumah sakit membangun strategi digitalisasi berdasarkan RME, pertanyaan yang semakin penting bukan hanya “Apakah rumah sakit sudah memiliki RME?”, tetapi juga:

“Apakah seluruh sistem informasi rumah sakit sudah dapat terintegrasi dan bertukar data secara aman?”

Inilah yang membuat PACS, RIS, interoperabilitas, DICOM, HL7/FHIR, dan integrasi dengan RME menjadi bagian penting dari perkembangan medical imaging di Indonesia.

Referensi

  • JDIH Kementerian Kesehatan — Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
  • Kementerian Kesehatan RI — Fasyankes Wajib Terapkan Rekam Medis Elektronik.
  • SATUSEHAT Platform — Supporting Policies.
  • Kementerian Kesehatan RI — SATUSEHAT RME.